Sabtu, 30 Mei 2015

15 Siksaan Meninggalkan Shalat di Dunia-Akhirat

Shalat merupakan salah satu kewajiban dari Hukum Islam, yang wajib untuk diketahui dan tentu diamalkan. Karena merupakan suatu kewajiban, maka akan ada konsekuensi saat ditinggalkan, sama seperti kewajiban lainnya.

Enam (6) konsekuensi saat masih hidup di dunia.
1. Tidak ada keberkahan sama sekali pada umurnya
2. Hilang Aura keshalihan di muka mukanya
3. Tidak akan mendapat pahala dari pada amalan lain yang dikerjakan
4. Doa’nya tidak akan diterima Allah Swt
5. Dibenci dan tidak akan mendapat penghormatan manusia di dunia
6. Tidak masuk ke dalam doa “orang-orang mukmin” dalam doa umat islam

Tiga (3) konsekuensi yang akan di pada saat Sakaratul Maut
1. Meninggal dalam kehinaan
2. Meninggal dalam keadaan sangat lapar
3. Meninggal dalam keadaan sangat kehausan

Tiga (3) konsekuensi pada saat berada di dalam kubur
1. Disempitkan kuburannya oleh Allah
2. Menyala api dalam kuburnya, siang dan malam.
3. Ditemani ular yang besar yaitu Suja’ul Aqra'. 

Suja’ul Aqra' memiliki dua mata yang terbuat dari api, kuku-kukunya terbuat dari besi, dan suaranya bagaikan petir yang menggelegar. "Tuhanku memerintahku untuk memukul orang yang melalaikan shalat shubuh hingga muncul matahari. Tuhanku memerintahku untuk memukul orang yang melalaikan shalat dzuhur hingga sampai waktu ashar. Tuhanku memerintahku untuk memukul orang yang melalaikan shalat ashar hingga sampai waktu magrib. Tuhanku memerintahku untuk memukul orang yang melalaikan shalat magrib hingga sampai waktu isya. Tuhanku memerintahku untuk memukul orang yang melalaikan shalat isya hingga sampai waktu shubuh."

Tiga (3) konsekuensi pada hari kiamat
1. Diazab oleh malaikat dalam neraka
 2. Allah akan memandangnya dengan pandangan kemurkaan
3. Dihisabkan dalam jangka waktu yang sangat lama

Demikianlah 15 Siksaan bagi orang yang meninggalkan shalat yang kami kutip dari kitab Sirus Salikin hal. 80 juz II. Semoga kita tidak termasuk ke dalamnya. Nau’zubillah. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam. 

Minggu, 17 Mei 2015

Hukum Asap dari Najis

Salah satu hal penting yang berkaitan dengan masalah thaharah (bersuci) adalah menyucikan badan dan pakaian dari najis. Berbicara tentang najis, banyak hal yang harus dibahas di tinjau dari berbagai aspek. Salah satunya adalah dari aspek besar kecilnya ‘ain (zat) najis, dan aspek inilah yang menjadi fokus pembahasan kita pada postingan kali ini.

Asap najis adalah asap yang hasil dari pembakaran najis. Misalnya membakar sampah yang didalamnya terdapat kotoran hewan. Nah, bagaimana hukumnya jika badan atau pakaian kita terkena asap tersebut? Apakah kita harus mencuci badan atau pakaian kita? Atau bagaimana jika asap tersebut mengenai makanan kita, apakah kita harus mencuci makanan tersebut sebelum memakannya?

Ada ulama yang berpendapat jika ‘ain (zat) najis itu sangat kecil, misalnya seukuran debu atau asap, maka tidak mengapa bila mengenai badan dan pakaian kita. Artinya bila kita shalat dengan pakaian tersebut, maka shalat kita dianggap sah. Atau bila menempel di makanan, maka boleh memakan makanan tersebut. Dengan syarat asapnya hanya sedikit.

Referensi:

1. Tuhfatul muhtaj, juz. 1, hal. 96 (dar ihya al-turats)

 وَكَغُبَارِ سِرْجِينٍ اتَّصَلَ بِطَعَامٍ أَوْ دَخَلَ الْفَمَ لَا يَحْرُمُ ابْتِلَاعُهُ، وَكَذَا قَلِيلُ دُخَانِ النَّجَاسَةِ انْتَهَى سم

Artinya: Dan seperti debu yang hasil dari kotoran sapi (kotoran sapi yang sudah menjadi debu) yang menempel pada makanan atau masuk ke dalam mulut, tidak haram menelannya, dan begitu pula dengan asap najis yang kadarnya sedikit.

2. Tuhfatul muhtaj, juz. 1, hal. 97 (dar ihya al-turats)

وَيُعْفَى عَنْ قَلِيلِ دُخَانِ النَّجَاسَةِ حَيْثُ لَمْ يَكُنْ وُصُولُهُ لِلْمَاءِ وَنَحْوِهِ بِفِعْلِهِ

Artinya: Dan dimaafkan sedikit asap najis, sekira-kira sampainya asap tersebut kepada air dan seumpamanya (seperti pakaian dan makanan) bukan karna perbuatan manusia (seperti meniupnya, dsb)

3. Mughni muhtaj, juz. 1, hal. 236 (dar kutub al-‘ilmiyyah)

فُرُوعٌ: دُخَانُ النَّجَاسَةِ نَجِسٌ يُعْفَى عَنْ قَلِيلِهِ وَعَنْ يَسِيرِهِ عُرْفًا

Artinya: (Beberapa cabang): asap najis adalah najis, dimaafkan sedikitnya pada ‘urf.

Dari ketiga referensi diatas, dapat kita tarik beberapa benang merah, yaitu:
  1. Asap najis juga digolongkan kedalam najis, bukan mutanajjis, dan
  2. Bila asap tersebut kadarnya sedikit, maka dimaafkan bila terkena air, pakaian, atau makanan. Dengan syarat tidak sengaja meniupkan asap tersebut ke makanan, pakaian atau ke air.
  3. Sedangkan asap yang kadarnya Banyak (pada ‘urf), maka tetap dihukumi najis.
Demikianlah sedikit penjelasan tentang asap yang timbul dari najis, hal-hal yang kurang dipahami, bisa ditanyakan di kolom komentar. Semoga Bermanfaat. Wallahu’alam.

Selasa, 05 Mei 2015

Kenapa Aqiqah Laki-laki dan Perempuan Beda?

Assalamu’alaikum wr. wb. Langsung saja, saya mau menanyakan kepada pengasuh rubrik bahtsul masail LPI Dayah Baitul Huda Online mengenai soal perbedaan aqiqah laki-laki dan perempuan. Kenapa kalau laki-laki itu dua ekor kambing, sedang kalau perempuan itu hanya satu ekor kambing? Padahal sama-sama anak, kok bisa aqiqahnya dibedakan. Untuk penjelasannya, saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (M.Raihan Habibi)
---
Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Setiap pasangan suami-isteri sudah barang tentu mendambakan kehadiran seorang anak. Tanpa kehadirannya, kebahagiaan pasangan suami-isteri terasa kurang lengkap. Dan pada saat buah hati yang diharapkan lahir, kebahagiaan pasangan tersebut akan terihat sempurna. Dan sebagai wujud dari kebahagiaan dan rasa syukur atas lahirnya seorang anak maka agama menganjurkan kepada orang tua untuk melaksanakan aqiqah.     
Aqiqah bagi anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, sedang bagi anak perempuan disunnahkan satu ekor kambing. Hal ini didasarkan kepada riwayat Ummu Kurz al-Ka’biyyah ra yang bertanya kepada Rasulullah saw tentang aqiqah. Rasul pun menjelaskan bahwa untuk anak laki-laki dianjurkan dua ekor kambing yang sama, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
وَالسُّنَّةُ أَنْ يُذْبَحَ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لِمَا رَوَتْ أُمُّ كُرْزٍ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لِلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Sunnah untuk disembelih (beraqiqah) dua ekor kambing yang sama bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan karena didasarkan kepada riwayat Ummu Kurz ra, ia bertanya kepada Rasulullah saw tentang aqiqah, lantas Rasul pun menjawab, ‘Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing” (Lihat Abu Ishaq as-Sirazi., al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 241)
Lantas kenapa kalau anak laki-laki diaqiqahi dua ekor kambing, sedang perempuan hanya satu ekor kambing? Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial orang Arab dan bangunan pemikiran mereka ketika itu. Di mana kehadiran anak laki-laki lebih mereka harapkan ketimbang anak perempuan. Dengan kata lain, kebahagian mereka ketika mendapatkan anak laki-laki melebihi dari mendapatkan anak perempuan. Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki lebih banyak ketimbang anak perempuan. 
وَلِاَنَّهُ إِنَّمَا شُرِعَ لِلسُّرُورِ بِالْمَوْلَودِ وَالسُّرُورُ بِالْغُلَامِ أَكْثَرُ فَكَانَ ( الذَّبْحُ عَنْهُ ) أَكْثَرَ
“Aqiqah disyariatkan perwujudan riil rasa bahagia dengan kehadiran seoarang anak, sedangkan kebahagian dengan kehadiran seorang anak laki-laki itu lebih besar. Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki lebih banyak.” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).
Lantas, bagaimana jika aqiqah baik untuk laki-laki maupun perempuan itu disamakan, satu ekor kambing untuk laki-laki begitu juga untuk anak perempuan? Lebih lanjut menurut Abu Ishaq as-Sirazi, hal ini tentunya diperbolehkan, karena Rasulullah SAW sendiri menurut riwayat Ibnu Abbas RA mengaqiqahi cucunya, yaitu Hasan ra dan Husain masing-masing satu kambing gibas.
وَإِنْ ذُبِحَ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَاةٌ جَازَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَم ُكَبْشًا كَبْشًا
“Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diaqiqahi dengan satu ekor kambing maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas ra yang menyatakan bahwa Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan ra dan Husain ra masing-masing satu kambing gibas (domba jantan)” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).
Pada dasarnya disyariatkannya beraqiqah sebagai wujud rasa bahagia dengan kehadiran seorang anak. Terkait pertanyaan di atas, sebagian ulama juga memperbolehkan aqiqah satu ekor kambing untuk anak laki-laki dengan didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas ra yang telah dikemukakan.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang tua yang belum mengaqiqahi buah hatinya dan sudah mampu melaksanakannya, maka sebaiknya jangan ditunda. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb